Korupsi

Kasus Korupsi Puskesmas Citra Medika Resmi Dihentikan

 

Sumber: Istimewa

JAKARTA – Kejaksaan Negeri (Kejari) Lubuklinggau menghentikan penyelidikan kasus dugaan penyelewengan dana kapitasi di Puskesmas Citra Medika setelah Kepala Puskesmas berinisial WN dan bendaharanya, IT, mengembalikan dana sebesar Rp323.957.211 kepada penyidik.

“Keduanya telah menitipkan ke pihak penyelidik uang sebesar Rp 323.957.211 dan sudah dikembalikan kepada 75 tenaga kesehatan maupun, non kesehatan di Puskesmas Citra Medika,” kata Kasi Pidsus Kejari Lubuklinggau Achmat Arjansyah Akbar, Kamis (21/11/2024).

Arjansyah mengatakan proses pengembalian dana tersebut telah dilakukan di Puskesmas Citra Medika, Kelurahan Batu Urip Taba, Kecamatan Lubuk Linggau Timur I, Lubuklinggau, Sumatera Selatan pada Rabu (20/11/2024).

“Di situ (Puskesmas Citra Medika) telah kita lakukan pengembalian dana tersebut. Kita juga ajak komunikasi kepada seluruh pegawai apakah ada ketidaksuaian terhadap jumlah yang kita kembalikan itu dan mereka semuanya tidak ada yang protes,” ungkapnya.

Kasus ini berawal dari dugaan penyimpangan dalam pembayaran dana kapitasi yang diterima puskesmas sebesar Rp1,06 miliar pada 2023 dan Rp801 juta pada 2024.

Dana yang seharusnya digunakan untuk membayar jasa pelayanan dan operasional, ditemukan mengalami kekurangan pembayaran kepada 75 pegawai selama 2023 hingga Juni 2024, dengan selisih total Rp299 juta lebih.

“Untuk tahun 2023 serta sampai dengan bulan Juni 2024, seharusnya diberikan kepada tenaga kesehatan dan tenaga non kesehatan pada puskesmas itu sebanyak 75 orang. Namun dalam pembayaran tersebut terdapat penyimpangan,” ujarnya.

Menurut Arjansyah, penyimpangan yang terjadi melibatkan pembayaran jasa pelayanan yang seharusnya dilakukan secara tunai setiap dua bulan sekali oleh Bendahara Pengeluaran IT. Meskipun hal ini telah disepakati bersama dengan Kepala Puskesmas WN, pembayaran tersebut tidak dilakukan sesuai ketentuan.

“Oknum bendahara (IT) juga dengan sengaja mengubah golongan pegawai sehingga terdapat kekurangan pajak yang harus disetorkan. Ia juga membuat surat pertanggungjawaban yang tidak sesuai dengan pembayaran yang sebenarnya,” jelasnya.

Arjansyah menjelaskan bahwa tindakan kedua oknum tersebut secara jelas melanggar hukum dan tidak sesuai dengan ketentuan Permenkes Nomor 6 Tahun 2022 mengenai Penggunaan Jasa Pelayanan Kesehatan serta Pemanfaatan Kapitasi JKN di fasilitas kesehatan nasional.

“Dari hasil penyelidikan kemarin (Rabu), rincian jumlah selisih yang kita temukan ada kekurangan atas pembayaran jasa pelayanan kepada tenaga kesehatan dan tenaga non kesehatan untuk tahun 2023 dan tahun 2024 sampai bulan Juni itu total sebesar Rp 299.537.281. Ditambah kekurangan bayar pajak juga sebesar Rp 7.710.295 dan kelebihan bayar sebesar Rp 16.709.635,” ujarnya.

Namun karena adanya itikad baik dari kepala puskesmas bersama bendahara pengeluaran yang telah menitipkan uang selisih kepada penyelidik, maka penyelidikan tersebut pun dihentikan.

“Dalam hal ini, tim penyelidik berpendapat lebih besar azas manfaat yang dapat diterima oleh tenaga kesehatan maupun tenaga non kesehatan atas pengembalian jasa pelayanan yang seharusnya mereka terima,” ungkapnya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button